Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

Kartu Pedagang Produktif

01 September 2020 18:24:35  Administrator  271 Kali Dibaca 

Salah satu program andalan Pemkab Bojonegoro di bawah kepemimpinan Bupati Anna Mu’awanah dan Budi Irawanto adalah program Kartu Pedagang Produktif (KPP). Pada tahun 2020, program ini sudah berjalan melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Bojonegoro. Menurut Plt Kepala Dinas Perdagangan, Sukaemi, program ini untuk meningkatkan perekonomian pedagang. "Kita terus upayakan semua pedagang mendapatkan KPP sampai tuntas," ujarnya.

Berikut syarat dan manfaat mendapatkan kartu pedagang prodktif sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 54 tahun 2018: Pasal 5

  1. Kriteria calon penerima program pedagang produktif adalah orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha uang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000.
  2. Verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3) huruf c dengan persyaratan yang meliputi: a. warga Bojonegoro yang memiliki Kartu Identitas (KTP-el) dan berdomisili serta melakukan usaha di Kabupaten Bojonegoro b. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah sebagai orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan sebagai pedagang.
  3. Hasil verifikasi data calon penerima program pedagang produktif sebagai dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Manfaat kartu pedagang produktif pasal 7 Kartu pedagang produktif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 memiliki manfaat:
    a. fasilitas akses permodalan maksimal Rp 25.000.000 pada perbankan yang ditunjuk oleh Bupati dengan bunga ringan dan tanpa jaminan,
    b. pelatihan kewirausahaan,
    c. kemudahan akses kemitraan,
    d. kemudahan pelayanan perizinan usaha,
    e. bantuan pengurusan sertifikasi produk, dan
    f. fasilitasi hak paten bagi pedagang

(sumber: bojonegorokab.go.id)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Raya Purwosari - Ngambon Km 8 Desa Pelem Kecamatan purwosari
Desa : Pelem
Kecamatan : Purwosari
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62161
Telepon :
Email : email@desa.id

Arsip Artikel

28 Juni 2021 | 194 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 0 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 155 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
10 Desember 2020 | 191 Kali
SERAH TERIMA BANTUAN 20 EKOR SAPI
21 November 2020 | 162 Kali
Workshop JURNALISTIK DAN OPERATOR WEBDESA
14 Oktober 2020 | 177 Kali
Transparansi Anggaran
05 Oktober 2020 | 0 Kali
17 Program Unggulan Kabupaten Bojonegoro
29 Juli 2013 | 1.118 Kali
Kontak Kami
20 April 2014 | 328 Kali
Peraturan Pemerintah
30 April 2014 | 322 Kali
RT RW
01 September 2020 | 310 Kali
SO Pemerintah Desa
01 September 2020 | 309 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 306 Kali
Penerbitan KTP
30 April 2014 | 305 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 216 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
28 Maret 2018 | 107 Kali
Tahun 2020, Pemkab Bojonegoro Terapkan Sistem Pemerintahan Digital
15 Agustus 2017 | 102 Kali
Ketua Tim PKK Jatim Puji Pengolahan Sampah Di Bojonegoro
15 Agustus 2017 | 97 Kali
Regulasi KIP
01 September 2020 | 195 Kali
Prestasi Desa
01 September 2020 | 212 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
14 Agustus 2017 | 136 Kali
Pembuatan AKTA